Aktivis Labrak Tambang Ilegal, Polisi Tolak Terima Laporan
AMEG - Sejumlah aktivis di Situbondo, Jawa Timur melabrak dan menghentikan aktivitas tambang yang diduga tak mengantongi izin alias ilegal, di Desa Kotakan Kecamatan Kota Situbondo.
Aksi ini dilakukan karena Polres Situbondo dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi.
Penjaga lokasi tambang menemui para aktivis, hingga terjadi adu mulut. Pengelola tambang tidak bisa menunjukkan izin tambang lengkap, sehingga pekerja menghentikan aktivitasnya.
Untuk meredam ketegangan 3 aparat dari Polsek Kota Situbondo datang ke lokasi. Kedua belah pihak diarahkan ke polsek, namun pihak penjaga tambang menolak. Mereka mengaku hanya bekerja dan sudah melaporkan kepada pemilik dan penanggungjawab tambang.
Deny Rico, perwakilan aktivis mengaku geram sebab selama ini masih banyak lokasi tambang ilegal yang beroperasi.
"Herannya lokasi ini sempat disidak polisi karena ilegal, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardy. Namun sidak terlambat dan bocor, aktivitas sudah berhenti," ungkapnya.
Yang membuat geram, aktivitas tambang kembali beroperasi dan polisi tak bisa berbuat apa apa. "Bahkan terkesan melindungi," jelas Deny, panggilan akrabnya di Mapolres Situbondo, Selasa (18/10/2022).
Saat Deny Richo hendak laporan namun ditolak l oleh Kasat Dedhi. Deny disarankan berkirim surat laporan atau pengaduan terlebih dahulu.
"Anehnya saat di polres, kami mau laporan tapi tidak diterima alias ditolak. Kata kasat Dedhi, karena tidak ada surat pengaduan atau laporan. Tidak bisa secara lisan," katanya.
Deny mengaku, sebelum ke lokasi tambang ia sempat ke lokasi pembuangan material batu tras untuk urukan lahan di Jalan Argopuro, di Utara perempatan traffic light Kelurahan Ardirejo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardy enggan berkomentar. Dihubungi via ponselnya, yang bersangkutan tidak merespon. (*)
Sumber: