Hanya 6 Tambang Terdaftar di MOMI
AMEG - Komisi III DPRD Situbondo sudah melakukan sinkronisasi data lokasi tambang yang mengantongi izin ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, namun jumlahnya belum valid.
Hasil sinkronisasi ada 13 data lokasi tambang legal, yakni Widodo 2 lokasi tambang, CV Moncel Indah, Solehudin 2 lokasi, Abdul Kholiq 2 lokasi, Surya Karya Semesta 2 lokasi, Sriyatno 2 lokasi, CV Banyuputih dan Ahmad Khodari.
Namun dari 13 data pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), hanya ada 6 lokasi yang terdaftar. Yaitu, PT Sitiwangi Indonesia, Widodo 2 lokasi, CV Moncel Indah, dan Solehudin 2 lokasi.
Menanggapi data tersebut, anggota Komisi III DPRD Situbondo Muhammad Badri, akan segera turun ke lokasi tambang, untuk memastikan kelengkapan izinnya. Khususnya 7 pemilik lokasi tambang yang tidak terdaftar dalam aplikasi MOMI.
"Tujuan kami akan menyempurnakan data tambang hasil sinkronisasi. Sebelumnya kita akan berkirim surat ke penambang, agar menyiapkan dokumen izin tambangnya," jelas Badri, ditemui di ruang Komisi III Gedung DPRD Situbondo, Rabu (19/10/2022).
Hasilnya nantinya akan ditindaklanjuti dengan upaya penertiban lokasi tambang ilegal, agar tidak memaksa beroperasi sebelum izinnya lengkap hingga operasi produksi.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo Arifin mengatakan, soal 7 lokasi tambang yang tidak terdaftar di aplikasi MOMI masih dikomunikasikan kembali dengan Dinas ESDM Pemprov Jatim.
Penjelasan dinas ESDM bahwa kemungkinan data di aplikasi MOMI belum terupdate. Artinya, pihaknya masih menggacu pada 13 lokasi data tambang hasil sinkronisasi.
Penjelasan dinas ESDM bahwa 7 lokasi tambang yang sudah operasi produksi dan masa berlakunya hidup, kemungkinan belum terupdate.
"Artinya, kita akui legal dan boleh beroperasi. Makanya nanti kita pastikan ke lokasi tambang itu, untuk melihat dokumen izinnya. Kemungkinan ada yang statusnya dihentikan sementara atau bahkan dicabut izinnya," pungkasnya. (*)
Sumber: