Pemilik Tambang dan Penadah Dilaporkan Polisi
AMEG - Aktivitas tambang di Kotokan Situbondo, resmi dilaporkan ke polisi oleh sejumlah aktivis dikomandani Deny Rico, warga Situbondo.
Deny Rico mengaku sudah dimintai keterangan sebagai pelapor di Unit Pidana Khusus (Pidsys) di Mapolres Situbondo, Rabu (19/10/2022).
Ada 30 pertanyaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor. Deny menyertakan bukti pencabutan izin tambang milik Imam Solihin di Desa Kotakan yang dilabrak bersama sejumlah aktivis Situbondo.
Deny juga melaporkan penadah hasil tambang berupa batu tras untuk urukan lahan milik PT Demikon di Jalan Argopuro, Sutubondo.
Dugaan penadah dibuktikan dengan dokumen nota pengiriman material yang ikut diserahkan kepada penyidik Pidsus Polres Situbondo.
"Ada nota penjualan dan pengiriman material dari tambang ke PT Demikon. Itu bukti transaksinya," papar Deny Rico.
Dalam laporannya Deny menyebut pihak penambang dan penadah material hasil tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti dan tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum. "Siapapun yang melanggar aturan, harus diproses hukum. Tidak peduli siapa beking di belakangnya," tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno mengakui polisi sudah menerima laporan perkara tambang di Kotakan Situbondo.
"Perkembangannya masih menunggu kajian penyidik Pidsus, untuk langkah dan tindak lanjut pengaduannya," pungkasnya. (*)
Sumber: