Polemik Perkara Sambo, Motif dan Rencana Bunuh
Sidang Sambo bakal perang argumen: Perlu atau tidak, motif. Di eksepsi Sambo pekan lalu, bahwa dakwaan jaksa tidak jelas. Pelecehan Yosua terhadap Putri Candrawathi tidak detil. Perkara harus dibatalkan.
***
EKSEPSI Sambo begini: Brigadir Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah pribadi Sambodi Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Esoknya, Yosua bersama rombongan kembali ke Jakarta. Menuju rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu, karena Yosua melecehkan Putri itulah, Yosua dibunuh di Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.17 WIB.
Eksepsi Sambo: Jaksa tidak detil di penyebab perkara (pembunuhan).
Ternyata, pakar hukum, Prof Gayus Lumbuun (mantan Hakim Agung) kepada pers, Minggu, 23 Oktober 2022, mengatakan: latar belakang, atau motif, dalam perkara Sambo, tidak penting. Hakim bisa mengabaikan motif.
Sebab, Sambo didakwa pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP (dakwaan primer).
Prof Gayus: "Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan, atau dilandasi, karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya, ya. Jadi, tidak perlu dibuktikan lagi motifnya."
Pernyataan Gayus itu menghebohkan buat masyarakat awam. Selama ini masyarakat yang mengikuti perkara Sambo, selalu bertanya motif. Umumnya, dalam kriminalitas, motif adalah faktor penting. Sebagai gambaran kronologi, sampai terjadinya suatu tindak pidana.
Sambo, yang didampingi kuasa hukum, pun mengarah ke situ. Mengarah ke "faktor pencetus" terjadinya pembunuhan. Logikanya, tanpa "faktor pencetus", barangkali pembunuhan tidak terjadi.
Benarkah logika hukum itu? Ataukah motif tidak penting?
Sebagai pembanding, perkara Sambo persis perkara "Kopi Sianida" pada tahun 2016. Sama-sama perkara pembunuhan. Sama-sama pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.
6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin (saat itu usia 27) meninggal setelah minum kopi es Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna ngopi bersama teman, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Terbukti kemudian, Jessica menuangkan racun sianida ke gelas kopi Mirna. Jessica didakwa pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.
Sidangnya seru. Sekitar sembilan bulan. Untuk membuktikan Jessica membunuh dengan direncanakan. Dua saksi ahli, berbeda pendapat soal motif. Berdebat, antara perlu dan tidak. Sangat seru.
Sumber: