Dituturi Malah Mateni di Kalideres

Dituturi Malah Mateni di Kalideres

Tapi, empat syarat ini tidak berlaku untuk pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP. Tidak. Ini hanya berlaku untuk pembunuhan biasa, Pasal 338 KUHP.

Karena, pembunuhan berencana sudah dirancang pelaku, dalam kondisi tenang, merancang detil pembunuhan, barulah kemudian pelaku-korban bertemu. Jadi, tidak perlu panasnya nafsu, karena nafsu sudah ada sebelum pelaku-korban bertemu.

Wolfgang merinci lebih detil tentang korban. Dibagi enam jenis korban, sesuai dengan posisinya dalam konteks pembunuhan.

1) Korban yang benar-benar tidak bersalah. Murni, pelaku mengincar korban. Atau pembunuhan oleh orang gila.

2) Koban memiliki sedikit kesalahan akibat ketidaktahuan. Jenis ini yang paling banyak. Orang tidak menyangka, ucapan dan tindakan bisa memicu pembunuhan.

3) Kesalahan korban sama dengan pelaku. Biasanya pada sesama penjahat. Berebut hasil kejahatan.

4) Korban lebih bersalah dari pelaku. Kondisi berbalik. Sebenarnya korban berniat membunuh pelaku. Kemudian kondisi berbalik.

5) Korban sendiri yang paling bersalah. Mirip dengan nomor empat.

6) Korban imajinatif. Rekayasa korban pembunuhan.

Pembunuhan di Kalideres masuk di kriteria nomor dua. Korban SM, secara otomatis membela isteri pelaku F. Karena isteri F adalah adik suami SM. Maka, SM menyalah-salahkan F dalam perceraian F dengan isteri.

Argumen SM membuat F emosional. Berkobar dalam panasnya nafsu. Sebaliknya, SM justru semakin keras menyalahkan F. Atau provokasi. Terjadi perkelahian. Berakhir pembunuhan. (*)

Sumber: