Proyek Jalan Rp 19,7 Miliar di Kawasan TN Baluran Tak Menguntungkan
AMEG- Dewan Situbondo menilai pembangunan jalan makadam menuju Labuhan Merak Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih di kawasan Taman Nasional (TN), merupakan proyek buang-buang anggaran.
Proyek jalan sepanjang 10 kilometer itu menghabiskan anggaran Rp 19,7 miliar. Dewan Situbondo diwakili H Tolak menilai, pembangunan jalan itu tidak menguntung bagi Pemkab Situbondo.
Anggota F-PKB ini menyebut, proyek tersebut tidak akan menyumbang kontrubusi jelas ke kasda Pemkab Situbondo. "Poyek jalan miliaran rupiah itu tidak masuk skala prioritas, atau kawasan strategis," kata Tolak.
Politisi asal Kecamatan Kapongan ini menjelaskan, jalan tersebut bukan aset Pemkab Situbondo melainkan aset TN Baluran. Dalam rapat banggar DPRD eksekutif tidak bisa menjelaskan konsep pasca proyek tersebut.
Pihak eksekutif juga tidak bisa menunjukkan MoU dengan TN Baluran. "Ini kan lucu, membangun dengan anggaran besar, tapi outputnya tak jelas terhadap kabupaten ini, termasuk pencatatan kekayaan aset daerah ," jelas Tolak, Jumat (11/11/2022).
Tolak menyebut jika pembangunan jalan makadam itu tidak mendukung sejumlah lokasi wisata pantai di Labuhan Merak.
"Tidak jelas konsepnya. Pembangunan jalan Rp 19,7 miliar itu hanya menguntungkan pihak ketiga," tegas Tolak dan menambahkan jika arah kebijakan infrastruktur dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) adalah kawasan strategis dan sudah ada dalam Perbup.
"Ironisnya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tidak ada. Kegiatan infrastruktur jalan di Baluran ini volumenya besar, tidak cukup hanya menggunakan UPL-UKL, tetapi diperlukan amdal. Artinya, KLHS secara keseluruhan," ungkapnya.
Sementara, Humas Taman Nasional (TN) Baluran, Joko Jomi menegaskan, pembangunan fasilitas jalan di kawasan TN Baluran, sudah clear. Sedangkan wacana pembangunan mega wisata merak, tidak pernah dibicarakan.
"Soal jalan sudah jelas payung hukumnya, sedang wisata besar-besaran itu tidak ada," jelas Joko Joni.
Joni menjelaskan, selama ini tidak ada kerjasama wisata dengan pihak lain. "Kecuali Pantai Sejile dengan pemegang konsesi. Masanya 55 tahun," ungkap Joko.
Tekait wacana penarikan retribusi daerah. Joko mengatakan, bahwa Itu tidak bisa dilakukan kecuali di luar kawasan TN Baluran. (*)
Sumber: