Sambangi LPSK, Upaya Korban Kanjuruhan Mencari Keadilan

Sambangi LPSK, Upaya Korban Kanjuruhan Mencari Keadilan

AMEG – Korban Tragedi Kanjuruhan didampingi anggota keluarga dan tim penasihat hukum menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (18/11-2022) siang.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu didampingi Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Sriyana.

Agus Mun'im, ketua rombongan yang juga tim penasihat hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menjelaskan, kedatangan korban ke Jakarta bertujuan mencari keadilan. Hal ini disebabkan proses hukum di Polda Jawa Timur berjalan lamban.

“Harapan kami LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga. Potensi intimidasi terhadap mereka nyata. Bahkan, sempat ada permintaan dari pihak tertentu agar rombongan (terdiri dari perempuan dan anak) tidak usah ke Jakarta,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, setelah turun ke Malang, LPSK diharap dapat memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban, baik kerugian materiil maupun immateriilnya. “Proses hukum saat ini masih terus berlangsung dan LPSK kami minta dapat membantu menghitung kerugian korban,” katanya.

Hidayat, yang anaknya menjadi salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, meminta LPSK menampung aspirasi yang disampaikan korban dan keluarga yang datang langsung ke Jakarta. “Ada indikasi tekanan dan kami minta LPSK bisa beri perlindungan,” ujar dia.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, sehari setelah kejadian LPSK sudah ada di Malang untuk merespon Tragedi Kanjuruhan, termasuk menemui langsung beberapa korban di rumah.

“Kami memahami apa yang disampaikan Mas Agus (ketua rombongan) dan Pak Hidayat (ayah korban) soal kekhawatiran adanya tekanan jika menjadi saksi,” tandas Edwin.

Sebab, menurut Edwin, pihaknya sejak awal yakin ada peristiwa pidana pada Tragedi Kanjuruhan. Sejak LPSK turun ke Malang, ada 20 permohonan perlindungan. LPSK masih membuka pintu jika ada saksi maupun korban yang akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

“LPSK terbuka jika masih ada masyarakat yang mau minta perlindungan, apalagi mereka yang akan menjadi saksi. LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban, bukan pada pokok perkara yang menjadi konsen tim penasihat hukum,” jelas Edwin.

Dia menambahkan, salah satu alat bukti dalam peradilan pidana adalah saksi. “Bapak/ibu ada di lokasi yang tahu dan melihat langsung kejadian. Pada Tragedi Kanjuruhan, LPSK proaktif. Meski belum ada permohonan, LPSK sudah turun,” katanya seraya menambahkan, LPSK juga meminta Polri untuk mengusut tindak pidana lainnya yang mungin ada pada peristiwa Kanjurhan. (*)

Sumber: