Rp 4,1 M untuk Dua Eks Perusda Jadi Pertanyaan Dewan

Rp 4,1 M untuk Dua Eks Perusda Jadi Pertanyaan Dewan

AMEG - Penganggaran dua eks Perusahaan Daerah (Perusda) yakni Wisata Pantai Pasir Putih dan Perkebunan Banongan menjadi pertanyaan dewan Kabupaten Situbondo.

Dua eks perusda itu pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dianggarkan Rp 4,1 Miliar.
Rincinya Wisata Pantai Pasir Putih mendapat Rp 2,8 Miliar dan Perkebunan Banongan dianggarkan Rp 1,3 Miliar.

Yang jadi pertanyaan dewan status kedua unit usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo itu dalam masa likuidasi dan belum ada Perbup yang menaunginya sejak pembubaran bulan lalu.

Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Prapto menyebut penganggaran dua eks perusda tersebut terkesan dipaksakan. Politisi asal Kecamatan Panarukan ini telah memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya dan diketahui belum ada dasar dan arah kebijakan yang jelas terkait status dan pengelolaanya.

Sehingga cantolan hukum penganggaran untuk belanja rutin dan pegawai kedua eks perusda itu tidak ada. Adanya anggaran yang masuk di APBD 2023 untuk eks Perusda Pasir Putih dan Banongan, kata Prapto, arah kebijakannya harus jelas terlebih dahulu.

Prapto, Anggota Komisi II DPRD Situbondo.

"Apakah mau dipihak ketigakan atau di UPT kan. Ini OPD dinas pariwisata dan dinas pertanian masih belum memberikan penjelasan pasti kepada DPRD. Jadi persiapannya masih belum ada," jelas Prapto, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, regulasi yang digunakan untuk anggaran gaji karyawan eks dua perusda, bertentangan dengan UU ASN bahwa Pemkab tidak boleh lagi mengangkat honorer baru setelah pendataan ASN pada akhir 2021 lalu.

Sedangkan ketentuan honor tenaga kerja tidak tetap di Pemkab Situbondo berkisar Rp 1 juta per bulan. Sementara rata-rata gaji karyawan di dua eks perusda itu kisaran Rp 2 juta.

"Tentu ini akan menjadi polemik atas dibubarkannya dua perusda. Padahal Perda kita itu ada tiga opsi yang sudah disepakati DPRD, intinya tidak mengurangi honor karyawan yang ada di dua perusda tersebut, artinya walaupun dua perusda tersebut dibubarkan namun gaji karyawan tetap utuh seperti semula," imbuhnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas eks Perusda Banongan, Sentot Sugiono usai hearing dengan Komisi II DPRD Situbondo, Perkebunan Banongan saat ini dalam proses pemberesan oleh likuidator. Direncanakan, awal Januari 2023 akan diserahkan kepada OPD pengampu yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.

Sedangkan Wisata Pasir Putih diserahkan kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. "Untuk masalah pendanaan atau anggaran 2023 tanyakan langsung kepada OPD terkait," tuturnya.

"Karena saya ini sebagai tim transisi, saya bisa memberikan gambaran globalnya saja. Bahwa pendanaan itu untuk keperluan rutin pembayaran gaji karyawan dan juga biaya operasional. Seperti listrik, air dan lainnya," terang pejabat yang merangkap Plt Direktur Wisata Pasir Putih ini.

Pendanaan kedua, lanjutnya, untuk persiapan karena nanti pengelolaannya apakah mau dikelola sendiri atau dikerjasamakan.

Diakui Sentot, ketersediaan dana paska pembubaran Perusda Banongan sebesar Rp 1 Miliar. Sementara untuk Wisata Pasir Putih sebesar Rp 1,2 Miliar.

Sumber: