Pasal Selingkuh di RKUHP Bikin Galau

Pasal Selingkuh di RKUHP Bikin Galau

Presiden Jokowi menyerahkan itu ke DPR. Lantas disusun. Dirapatkan di DPR pada 2019. Tapi, lagi-lagi tak ada kata sepakat. Gegara masyarakat merasa, ada pasal-pasal yang mengarah ke rezim otoriter.

Mungkin, era otoriter Indonesia di zaman Orde Baru (Menko Polhukam, Prof Mahfud MD menegaskan: Orde Baru otoriter) masih membayangi benak masyarakat. Walaupun sesungguhnya generasi sudah berganti. Orang-orang era Orde Baru kini sudah pada tua. Tapi, generasi muda malah parno, paranoid banget.

Di 2019 Jokowi meminta soal revisi ditunda. Tidak ditentukan, sampai kapan.

Juli 2022 RKUHP dibahas di DPR lagi. Tapi, gagal disahkan. Problemnya, kuranglebih sama dengan tahun 1963. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani kepada wartawan di kompleks DPR, Rabu, 6 Juli 2022 mengatakan:

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," Ternyata betul.

Terbaru, sekarang ini. Hampir semua fraksi di DPR sudah setuju atas rancangan yang sudah dibuat. Masih ada juga riak-riak kecil. Tapi, dikatakan, KUHP revisi bakal disahkan di Sidang Paripurna DPR pada Desember 2022, bulan depan.

Salah satu debat sengit di persidangan DPR baru-baru ini, soal Pasal 100 RKUHP. Tepatnya di poin nomor enam. Bunyinya begini:

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. Peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kata "Dapat" disoal anggota DPR. Argumen: Kata tersebut menimbulkan penafsiran sebagai alternatif. Tidak tegas. Padahal, pasal hukuman mati, bukan pidana alternatif. Maka, kata "Dapat" harus dihilangkan.

Jelasnya, kalau ada kata "Dapat" berarti bisa juga "Tidak Dapat". Atau, ada alternatif.

Semula, Wakil Menkumham, Eddy Harriej selaku wakil pemerintah, tidak setuju kata "Dapat" dihapus. Akhirnya pembahasan macet.

Tapi, Eddy Harriej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis 24 November 2022, akhirnya setuju, kata "Dapat" dihapus dari Pasal 100. Sehingga semua fraksi DPR sepakat.

Seandainya, RKUHP benar disahkan bulan depan, berarti sudah 59 tahun perdebatan Indonesia merevisi KUHP. Tuntas sekarang. Itu baru revisi, bukan mengganti keseluruhan. (*)

Sumber: