KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
AMEG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, di kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut tersebut.
Nomor urut partai politik peserta pemilu 2024, yakni:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh.
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
Mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
Sedangkan bagi partai non-parlemen diharuskan mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 2024 mendatang.
KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Enam partai lokal Aceh juga akan ikut Pemilu. (*)
Sumber: