Barter Hukuman Itu Ada di Kasus Gunadarma

Barter Hukuman Itu Ada di Kasus Gunadarma

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Dari data NVMS pula, yang dikutip Jaffrey, di zaman Orde Baru, tindakan main hakim sendiri sengaja dibiarkan pemerintah. Ia mencontohkan, pembunuhan ribuan orang di Jawa Timur yang dituduh sebagai dukun santet, pada 1998. Tanpa bukti di pengadilan, orang yang diduga dukun, langsung dibantai.

Perilaku itu terus menurun sampai sekarang.

Tapi, soal main hakim sendiri, Indonesia tidak sendirian di dunia ini. Di makalah tersebut, Indonesia disejajarkan dengan negara-negara demokrasi muda (baru menerapkan demokrasi) seperti Guatemala, Nigeria, Filipina, dan Afrika Selatan.

Data tentang tindak main hakim sendiri ini, sebagai kegiatan melawan lupa. Bagi mereka yang sudah paham data. Atau informasi, bagi mereka yang tidak paham data. Betapa, soal ini Indonesia disejajarkan dengan negara-negara miskin Afrika.

Jadi, Kasus Gunadarma cuma satu dari jutaan orang korban main hakim sendiri, sejak Indonesia merdeka hingga kini. Gunadarma bagai setitik debu di padang pasir.

Semua terserah kita. Berangkat dari masing-masing individu. Apakah ini perlu dibenahi, atau kita biarkan saja. (*)

Sumber: