Maling di Bogor Jangan Bandingkan Castle Doctrine

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Itu sebab, orang masuk rumah tanpa izin penghuni di sana, bisa ditembak. Dan, penembakan itu legal, sebagai bela diri. Syarat, harus dibuktikan, bahwa penghuni terancam, baik harta maupun keselamatan.
Kebijakan itu mengadopsi aturan hukum Inggris yang berlaku sejak abad ke-17. Sehingga di Inggris melahirkan istilah: "Rumahku, istanaku." Artinya, penyusup yang masuk suatu rumah, boleh ditembak.
Peraturan itu diadopsi pula oleh negara-negara Eropa, termasuk juga Australia. Meskipun, pastinya pernah terjadi kecelakaan.
Dikutip dari koran Sydney Morning Herald, Selasa 19 February 2019, bertajuk, "Police advised not to charge man over home invader's death", mengisahkan kecelakaan penerapan Castle Doctrine.
Dikisahkan, Minggu, 17 Februari 2019 pagi. di rumah keluarga Johan Schwartz (akuntan) di kawasan kebun Harrington Park, pinggiran Kota Sydney, Australia, terjadi kecelakaan.
Binaragawan juara nasional Australia, Bradley Soper (35) pagi itu berjalan mengendap-endap, tanpa alas kaki, dari arah kebun, meloncat masuk pagar halaman rumah Schwartz. Pagar itu cuma setinggi lutut orang dewasa. Lalu, Soper masuk rumah.
Mendadak, Soper ditembak penghuni rumah. Kena. Soper tumbang. Tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kejadian itu mengherankan publik. Bradley Soper bukan orang miskin, bukan penjahat. Setidaknya, tidak punya jejak kejahatan. Ia juara nasional. Ia cuma sedang patah hati, putus cinta dari pacarnya. Mungkin, itu penyebab ia tidak rasional.
Alhasil, tidak ada tuntutan hukum pada penembak. Publik pun mendukung tindakan penembak. Kejadian itu dianggap kecelakaan. Selesai.
Di masyarakat Indonesia yang gotong-royong, tidak mungkin diterapkan aturan seperti itu. Castle Doctrine budaya Barat.
Sosiolog Jerman, Ferdinand Tonnies dalam bukunya bertajuk, "Gemeinschaft und Gesellschaft" (1887) Diterjemahkan dalam Bahasa Inggris: "Community and Society", membedakan bentuk masyarakat dalam dua golongan itu.
Gemeinschaft dalam bahasa Inggris disebut communal society. Dalam bahasa Indonesia disebut: Paguyuban. Individu cenderung membentuk komunitas sosial. Guyub.
Gesellschaft dalam bahasa Inggris disebut associational society. Dalam bahasa Indonesia disebut: Patembayan. Masyarakat beranggapan, kebutuhan individu prioritas penting daripada asosiasi sosial. Individual.
Masyarakat Indonesia di desa, berbentuk Gemeinschaft. Di kota bentuk Gesellschaft.
Warga kita di desa, biasa nyelonong masuk rumah tetangga, sekadar minta satu-dua batang cabe. Buat bahan sambal. Penghuni rumah yang dimasuki malah tersenyum lebar: "Sumonggo…"
Sumber: