Setelah Diculik Malika Jadi Begini…

Setelah Diculik Malika Jadi Begini…

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani. Pais berarti anak. Philia berarti cinta atau bersahabat.

Diketahui para ahli, dan dinamai pedofilia, sejak awal abad ke-19 di AS. Kasusnya di sana ditemukan pada dekade 1970-an.

Penyebab belum diketahui pasti. Namun beberapa pakar (termasuk Dr Cutler) berpendapat, terkait dengan salah asuh di waktu pelaku masih kanak-kanak.

Salah asuh artinya ada dua:

1) Dididik dengan kekerasan fisik dan atau psikologis oleh ortu. Fisik berarti pukulan, tendangan, tamparan. Psikis berarti celaan, intimidasi, hinaan. Walaupun, tujuan ortu sebenarnya baik. Demi mendisiplinkan atau membangkitkan semangat juang anak.

2) Pernah jadi korban pelecehan seksual, yang umumnya dilakukan pria dewasa homoseksual.

Akibat masa kanak-kanak seperti itu, pria setelah dewasa mengalami tidak percaya diri. Down. Takut berhubungan seks dengan wanita dewasa. Lalu berkelit sebagai kompensasi. Memilih berhubungan seks dengan anak-anak yang dianggap tidak berdaya.

Juga, sebagai luapan dari endapan psikologis yang dulu (di masa kecil) sangat tertekan. Semacam tindakan balas dendam.

Pelaku pedofil dianggap kejahatan sadis di aturan hukum seluruh dunia. Tapi, Iwan Sumarno tidak terbukti memperkosa Malika. Masih disidik polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada pers, Rabu (4/1) menyatakan, Iwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menjerat Iwan dengan Pasal 330 ayat 2 tentang penculikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Kini proses penyidikan. Jika terbukti Iwan mengeksploitasi Malika, maka bakal dikenakan pasal berlapis. Atau, ditambahi Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam penyidikan, menurut Kombes Komarudin, tersangka Iwan berbelit-belit. Masih belum terungkap motif penculikan.

Komarudin: "Tersangka cuma mengaku sayang sama Malika. Ingin dekat dengan Malika."

Seumpama pengakuan Malika kepada ibunda, bahwa Malika selalu diajak tersangka jalan keliling memulung, sebenarnya Malika cuma jadi beban tersangka. Karena, pastinya jalan kaki Malika lebih lamban dibanding Iwan. Dan, itu mengurangi volume barang pulungan.

Kasus ini bakal terungkap jelas di persidangan kelak. (*)

Sumber: