Gratifikasi Kab Malang: Siapa Terdakwa Berikutnya?
“Pemberian fee itu jelas tidak dibenarkan,” kata JPU KPK Eva Yustisiana usai sidang saat itu.
“Tindakan pemberian fee tidak dibenarkan. Tapi untuk ditindaklanjuti proses hukum atau tidak, kita tidak bisa menyatakannya sekarang karena harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Eva saat itu.
Apakah KPK akan mengembangkan perkara ini terkait pihak-pihak yang memberikan gratifikasi tersebut? “Kami tetap concern.
Makanya kami masih menunggu selengkapnya. Apa yang akan dilakukan kemudian. Terkait dengan fakta-fakta di persidangan, tentu kita bisa melihat selama ini.
KPK selalu mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan, bagaimana alat bukti yang cukup,” kata JPU KPK Arif Suhermanto yang diwawancari usai sidang pembacaan putusan, Selasa (27/4/2021) lalu.
Apakah fakta-fakta di persidangan tidak cukup memberikan bukti bahwa ketiganya terlibat sebagai pemberi gratifikasi yang dianggap suap?
“Kami masih mencermati putusan-putusan secara lengkap dari Majelis Hakim. Nanti hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan.
Jadi apa pun yang terkait dengan fakta-fakta di persidangan, tentu pimpinan yang akan memutuskan kemudian,” lanjut Arif dengan jawaban diplomatis.
Kemungkinan kasus gratifikasi di Kab Malang ini menyeret nama-nama lain di luar Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla, sebenarnya juga sudah jauh-jauh hari dikemukakan Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Ia mencurigai adanya ‘main mata’ di antara para saksi dalam memberikan keterangan. Mereka seolah lepas dari tanggung jawab. Semuanya diarahkan pada Eryk Armando Talla dan Rendra Kresna.
“Saya curiga seolah-olah ada main mata dari para saksi. Semuanya lari ke Eryk Armando Talla. Semua lari ke Rendra Kresna.
Kalau jaksa penuntut umum mau menelisik lebih jauh, maka bukan tidak mungkin bapak-bapak ini giliran yang berikutnya. Ini tidak bisa lari dari tanggung jawab,” kata Johanis Hehamony saat sidang Selasa (26/1/2021) lalu.
Pertanyaannya, akankah kasus gratifikasi di Kab Malang tersebut berhenti sampai di situ? Ataukah akan terus berlanjut dengan menyeret terdakwa-terdakwa yang lain? Kita menunggu langkah KPK berikutnya. (yan)
Sumber: