Cari Hikmah dari Konflik Hukum Keluarga Bleszynski
Dibuatlah surat pernyataan Tamara akan membayar separo (hampir Rp1 miliar) biaya berobat Zbigniew kepada Ryszard. Ternyata itu belum dibayarkan Tamara sampai sekarang.
Dari hampir Rp1 miliar itu, dihitung dengan bunga bank ditambah kerugian immateriil Ryszard, total Tamara digugat harus membayar USD 2 juta (sekitar Rp30 miliar).
Pengacara Tamara, Djohansyah kepada pers, Selasa (31/1) mengatakan: "Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001 (antara Tamara dan Ryszard), bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan bayar."
Djohansyah: "Tamara bukan membayar uang pinjaman kakak. Ini bukan pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya untuk bisnis. Bukan. Ini biaya orang tua yang dibebankan hanya kepada adik bungsu."
Menurutnya, Tamara tidak wajib membayar kepada Ryszard. Karena, Tamara bukan berutang ke Ryszard. Juga, anak-anak Zbigniew 'kan banyak. Masak, biaya pengobatan dibebankan ke anak bungsu?
Perkara unik. Tapi sangat sering terjadi pada banyak orang. Sekaligus bikin galau orang, yang kemungkinan akan mengalami seperti itu.
Ketika ortu sakit, jika tidak punya asuransi atau tabungan hari tua, biaya pengobatan bisa ditanggung renteng seperti itu. Dan, tidak semua orang bisa langsung membayarnya saat itu juga. Bisa dengan utang. Atau surat pernyataan utang.
Kasus itu dialami Tamara, mantan aktris dengan honor termahal di Indonesia. Melawan kakak yang pengusaha di California. Lalu, bagaimana jika itu dialami warga miskin?
Tapi, almarhum ayah Tamara bukan miskin. Ia pemilik Hotel Bukit Indah Puncak di Jalan Ciloto, Puncak, Bogor. Masih ada sampai sekarang.
Desember 2021 Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jabar, bahwa Ryszard menggelapkan hotel milik ayah mereka itu.
Soal ini, pengacara Ryszard, Susanti, menanggapi, bahwa Ryszard bukan menggelapkan, karena itu hotel milik ayahnya. Dan, Ryszard mengelola, termasuk membayar karyawan dan semua pengeluaran. Dikatakan: "Pada 2005 hotel itu kebakaran, yang handel klian kami. Sedangkan, Tamara mengabaikan."
Hotel Bukit Indah Puncak bebentuk tiga tower, berdiri di atas lahan 9.227 meter persegi. Tower satu lima lantai, tower dua ada tiga lantai, tower tiga punya dua lantai.
Jumlah kamar yang disewakan 116 kamar. Fasilitas, dua restoran, satu kolam renang, dan berbagai perlengkapan hotel lainnya.
Hotel ini pernah ditawarkan Tamara dengan harga Rp 75 miliar. Dia juga merinci ahli waris hotel tersebut, sesuai surat wasiat sang ayah, Zbigniew Bleszynski.
Tamara menyebut tujuh orang penerima waris, sesuai surat wasiat sang ayah. Di antara tujuh orang pemilik hak waris itu tidak ada nama Tamara, juga tidak ada nama Ryszard. Sedangkan, selama ini hotel itu dikelola Ryszard, menurut Pengacara Susanti.
Sumber: