Kejagung Senang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kejagung Senang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

AMEG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan hukuman mati yang diambil hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Kejagung akan memantau perkembangan kasus ini sampai ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Ketut mengatakan pihaknya masih menunggu sikap kubu terdakwa mengenai vonis hakim itu.

Sebelum ada keputusan dari terdakwa, maka Kejagung sifatnya menunggu atau tidak mengambil tindakan hukum apa pun.

Kejagung tidak akan mengajukan banding, sebab putusan hakim sudah sesuai atau melebihi keinginan tuntutan jaksa. “Kalau kami beli lima, dikasih sepuluh gitu, kami, kan, senang,” jelas dia.

Ketut juga menegaskan Kejagung menghormati seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang sudah disajikan dalam surat tuntutan yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

"Sikapnya sementara kami mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim,” kata dia seperti dikutip dari jpnn.com.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu.

Sebelum mengucapkan vonis, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"…menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu. (*)

Sumber: