Hukuman Tembak Mati Antigagal

Hukuman Tembak Mati Antigagal

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kini eksekusi ke dua. Handel listrik ditarik. Blas… Hasilnya, Vandiver kejet-kejet lagi. Tidak bisa mati.

Cepat, petugas menutup goden lagi. Situasi para saksi panik, apalagi para petugas eksekusi.

Alat listrik diperbaiki lagi. Kali ini oleh ahlinya, yang sudah didatangkan sejak kegagalan eksekusi pertama. Gorden ternyata tidak dibuka, saat eksekusi ke tiga siap dilaksanakan.

Ternyata, eksekusi ke tiga dan empat. Juga gagal. Vandiver baru mati pada eksekusi ke lima. Reporter yang menyaksikan eksekusi itu menghitung, Vandiver menderita kesakitan selama 17 menit. Melalui lima kali sentakan listrik.

Pengacara Vandiver, Herbert Shaps protes. Katanya, itu eksekusi yang kejam. Lebih kejam daripada menyembelih sapi. Kejadian itu heboh. Diberitakan media massa di sana. Kepala Departemen Penjara minta maaf kepada publik. Mengakui, ada kesalahan manusia (human error).

Sejak itu di sebagian besar (dari 50) negara bagian di AS menerapkan hukuman mati suntik. Terpidana disuntik racun. Tapi juga sering gagal. Dari 1985 sampai 2022 ada 46 kali kegagalan eksekusi.

Terpidana tidak segera mati, gegara petugas sering kesulitan menusuk nadi terpidana. Setelah diulang beberapa kali, terpidana akhirnya mati. Tapi kematian menyakitkan.

Di Indonesia, pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Pelaksanaan diatur dalam Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Sebelum dieksekusi mati, terpidana wajib mengetahui mengenai rencana pelaksanaan tersebut, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

Pelaksana, atau algojo eksekusi mati, adalah regu tembak. Dari Polda di wilayah hukum, tempat pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis. Polda membentuk regu tembak.

Regu tembak terdiri atas seorang berpangkat Bintara, dua belas orang Tamtama, dipimpin seorang Perwira.

Eksekutor adalah Jaksa Tinggi di wilayah hukum tempat pengadilan tingkat pertama. Eksekutor bertanggung jawab pelaksanaan eksekusi sampai selesai. Eksekutor yang memberi perintah kepada regu tembak.

Setiap terpidana mati punya hak permintaan terakhir. Ditujukan kepada Jaksa Agung atau Jaksa eksekutor. Itu diatur di Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.

Pelaksanaan eksekusi dirahasiakan untuk umum. Yang berhak hadir dalam eksekusi, berdasar Pasal 8 UU 2/PNPS/1964 adalah penasihat hukum terpidana. Sedangkan, terpidana berhak minta didampingi rohaniawan.

Sumber: