Dok!, Eliezer Divonis 18 Bulan Penjara
AMEG - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.
Oleh majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Mendengar putusan hakim, terlihat Richard tertunduk menangis haru. Kedua telapak tangannya ditutupkan ke wajahnya, sebagai tanda haru dan bersyukur.
Sementara di kursi bagian belakang ruang sidang, pengunjung bertepuk tangan dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memeluk Eleizer dan langsung dibawa keluar ruangan sidang.
Keluarga Brigadir J yang hadir di persidangan juga terlihat mengusap air mata. Mereka sudah memaafkan terdakwa dan salah satu menjadi dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (*)
Sumber: