Eliezer, Pembunuh Sekaligus Hero
Kejadian dramatis ini menimbulkan suasana haru. Seisi ruang sidang. Rosti sejenak terpaku. Mengamati punggung Eliezer yang bergetar-getar menahan tangis. Lalu, Rosti mengelus punggung Eliezer, tanda memaafkan.
Beberapa detik pengunjung sidang diliputi haru-biru. Lantas, Eliezer berdiri, jalan kembali ke kursi terdakwa. Sidang dimulai.
Eliezer menangis, tak ada yang tahu, mengapa? Apakah menyesal sudah membunuh Yosua? Ataukah ia waktu itu takut dihukum mati?
Saat giliran Samuel bersaksi di depan sidang, ia berkata begini:
"Memang, Eliezer sudah minta maaf, mengakui kesalahan yang diperbuat. Saya beserta istri dan keluarga almarhum, punya satu iman yang diajarkan Yesus Kristus. Sedangkan Yesus sudah disalibkan masih berdoa pada Bapa di surga, Bapa ampunilah mereka. Perbuatan Bharada E sudah diakui secara terbuka. Kami terima, tapi biar proses hukum terus berjalan."
Kemudian Samuel menghadap ke Eliezer, berkata kepada Eliezer, begini:
"Hakim Yang Mulia, saya mohon kepada Bharada E. Coba, lihat ke saya nak…. Kamu harus berkata jujur. Apa yang kamu lihat, apa yang kamu rasakan saat kejadian, saya mohon di persidangan kamu jujur di depan hakim Yang Mulia. Kamu harus jujur, nak. Tuhan Yesus memberkati."
Eliezer memperhatikan wajah Samuel. Matanya sayu berkedip-kedip. Lalu, Eliezer mengangguk-angguk.
Kejadian itu membuat pengunjung sidang bagai tersihir. Larut dalam hening. Mirip sinetron, padahal ini kejadian nyata.
Kejadian itu diungkap di narasi amar putusan hakim, begini: "Hal-hal yang meringankan…. antara lain, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Dan, keluarga korban memaafkan. Meskipun terdakwa sudah membunuh…."
Betapa pun, kejadian Eliezer bersimpuh terbukti mempengaruhi putusan hakim, selain (mungkin saja) juga terpengaruh pernyataan Mahfud. Karena, hakim manusia biasa yang punya perasaan, dan patuh pada atasan. Meskipun Mahfud bukan atasan hakim.
Rangkaian semua kejadian, membuat Eliezer dihukum (jauh) di bawah tuntutan jaksa. Tidak ada yang keberatan. Bahkan membuat Mahfud gembira. Seolah Eliezer jadi hero di kasus ini.
Sekaligus, rangkaian itu bagai 'mengunci' agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak naik banding. Masak hero di-banding? Walaupun JPU punya hak untuk itu, sampai tujuh hari dari jatuhnya vonis. (*)
Sumber: