Doa Pembunuh-mutilasi Yogya buat Wiwit

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Dalam perspektif keluarga Ayu, ini tragedi, bukan saja fisik, tapi juga moral. Ayah Ayu berkata kepada pers begitu, sebelum Heru ditangkap polisi (Selasa, 21 Maret 2023). Dan, sebelum Heru ditangkap, tentu pihak keluarga menduga-duga beberapa orang kemungkinan pelaku pembunuhan. Termasuk, menduga mantan suami Ayu.
Semua sudah terjadi. Biarkan jadi masa lalu. Kisah nyata ini cuma berguna sebagai pelajaran hidup, buat yang belum melakukan: Banyak gengsi, kurang uang. Serta aneka hikmah lain di dalamnya.
Kini Heru dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Kata Nuredy: “Ya. Ini kejam. Ancaman maksimal hukuman mati.”
Perkara ini menarik perhatian ratusan juta warga Indonesia. Maka, ancaman hukuman maksimal itu realistis. Pantas saja, Heru herharap, sebagai doa, agar Wiwit tidak salah jalan, kelak. (*)
Sumber: