Doa Pembunuh-mutilasi Yogya buat Wiwit
Dalam perspektif keluarga Ayu, ini tragedi, bukan saja fisik, tapi juga moral. Ayah Ayu berkata kepada pers begitu, sebelum Heru ditangkap polisi (Selasa, 21 Maret 2023). Dan, sebelum Heru ditangkap, tentu pihak keluarga menduga-duga beberapa orang kemungkinan pelaku pembunuhan. Termasuk, menduga mantan suami Ayu.
Semua sudah terjadi. Biarkan jadi masa lalu. Kisah nyata ini cuma berguna sebagai pelajaran hidup, buat yang belum melakukan: Banyak gengsi, kurang uang. Serta aneka hikmah lain di dalamnya.
Kini Heru dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Kata Nuredy: “Ya. Ini kejam. Ancaman maksimal hukuman mati.”
Perkara ini menarik perhatian ratusan juta warga Indonesia. Maka, ancaman hukuman maksimal itu realistis. Pantas saja, Heru herharap, sebagai doa, agar Wiwit tidak salah jalan, kelak. (*)
Sumber: