Demo Jungkir-balik Rp 349 Triliun

Demo Jungkir-balik Rp 349 Triliun

Isu cuci uang Rp 349 triliun jadi cek-cok segi banyak. Awalnya diungkap PPATK. Didorong Menko Polhukam, Mahfud Md dan Menkeu, Sri Mulyani. Diramaikan Anggota DPR, dan akan dipolisikan MAKI. Ribut besar, tanpa info: Siapa koruptornya?

***

SEMUA tahu, ini efek kasus penyaniayaan brutal Mario Dandy, 20, terhadap David Ozora, 17. Lantas rekening ayah Mario. Rafael Alun Rp 56,1 miliar blokir PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Tabungan Rafael di safe deposit box sebuah bank senilai Rp 37 miliar diblokir pula. Terlacak lagi transaksi mencurigakan di rekening Rafael senilai setengah triliun rupiah.

Terus, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan ke Prof Mahfud tentang transaksi diduga pencucian uang Rp 300 triliun. Dilacak lebih lanjut nilainya jadi Rp 349 triliun.

Ivan lapor ke Mahfud selaku Ketua Komite Nasional TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sudah prosedural. Sah. Lalu, Mahfud bersama Menkeu, Sri Mulyani menggelar konferensi pers tentang itu.

Lanjut, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menilai, Mahfud Md tidak berwewenang mengumumkan itu. Meskipun Mahfud Ketua Komite Nasional TPPU. itu disampaikan di Rapat Komisi III dengan PPATK, Selasa, 21 Maret 2023.

Jadi, bukan soal siapa yang korupsi yang uangnya dicuci Rp 349 triliun. Tidak ke pokok masalah itu. Melainkan, mlipir ke pinggiran, soal kewenangan mengumumkan.

Arsul mengutip Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pasal 4 berbunyi:

Tugas Komite TPPU (yang diketuai Mahfud) melaksanakan empat fungsi:

1) Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

2) Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

3) Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan

4) Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Intinya, Arsul menilai Mahfud tidak berwenang mengumumkan. Padahal, di empat fungsi itu semuanya memuat tugas (Mahfud) pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Sumber: