Motif Perkara Sambo Diabaikan Lagi

Motif Perkara Sambo Diabaikan Lagi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Ferdy Sambo tetap dihukum mati di sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4). Hakim berpendapat, motif tidak perlu dibuktikan. Terpenting unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, terbukti meyakinkan. Kontroversi motif lagi.

***

HAKIM dalam sidang (Sambo tidak hadir) mengatakan begini: "Berkaitan motif, yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo, bahwa judex facti berpendapat, motif tidak wajib dibuktikan.”

Soal motif di perkara ini jadi perdebatan nasional. Perlu-tidaknya dibuktikan. Bahkan, terpidana Sambo juga mengajukan itu dalam memori banding.

Hakim menguraikan begini:

"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Tetapi sifatnya kasuistik.”

Hakim mengatakan, motif dalam pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat tidak jelas. Bukan karena tidak dapat dibuktikan. Melainkan karena saksi-saksi tidak terbuka.

Para saksi penting, yakni Kuat Ma'ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka. Juga saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi antara Yosua dengan Putri Candrawathi (isteri Sambo).

Hakim: “Para saksi di persidangan menjawab tidak tahu. Padahal para saksi adalah pihak yang secara nyata bertanggung jawab langsung terhadap Putri Candrawathi. Yang mestinya mereka tahu.”

Itu bukan berarti Sambo membunuh Yosua tanpa motif. Tidak begitu. Melainkan, di persidangan tingkat pertama terdapat perbedaan penafsiran motif, antara terdakwa Ferdy Sambo, dengan penasihat hukum juga dengan majelis hakim.

Akhirnya, hakim berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang motif, dinilai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sudah benar. Motif tidak perlu dibuktikan.

Sidang tingkat banding itu terbuka untuk umum. Televisi dibolehkan mengambil siaran langsung.

Dalam sejarah Indonesia, perdebatan soal motif ini juga terjadi pada 2016. Pada sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Sama dengan Sambo, Jessica waktu itu didakwa pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Di situ motif malah tidak terungkap. Bisa dianggap, Jessica membunuh berencana Mirna tanpa motif.

Proses sidang berlangsung sampai sembilan bulan. Itulah pertama kali penerapan Pasal 340 KUHP tanpa pembuktian motif. Para saksi ahli, pun waktu itu berbeda pendapat.

Pada sidang Kamis, 22 September 2016 dihadirkan saksi ahli Masrukin Ruba’i, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Menurutnya, unsur ‘dengan sengaja’ yang ada dalam Pasal 340 KUHP berangkat dari tiga hal: Motif, niat, dan perbuatan.

Sumber: