Motif Perkara Sambo Diabaikan Lagi

Motif Perkara Sambo Diabaikan Lagi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Juga, bukan soal ‘siapa dibayar berapa?’. Tidak. Karena kalimat ini berkonotasi ada unsur suap dalam kesaksian. Walaupun, berdasar undang undang, saksi memang dibayar negara ala kadarnya.

Pasal 229 Ayat 1 KUHAP: "Saksi atau saksi ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapatkan penggantian biaya.”

Terus, bagaimana kejelasan beda pendapat soal ‘motif’di perkara Sambo?

Jawabnya, balik ke perkara pembunuhan berencana Mirna. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat waktu itu mengabaikan motif. Mungkin, itu pula yang jadi rujukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Sambo. Meski tidak dikatakan oleh hakim. (*)

Sumber: