Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
AMEG – Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk warga Jawa Timur.
Insentif PKB berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga bebas PKB progresif. Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 14 April sampai 14 Juli tahun 2023. Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023).
“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim,” ungkapnya.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
Lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Melalui pemutihan PKB diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.
Khofifah menyebut, bahwa dengan adanya pembebasan Pajak bagi wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
“Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi,” tutupnya. (*)
Sumber: