Teroris Lampung Ingatkan Luka Lama

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Empat terduga teroris yang ditangkap adalah PS alias JA, H alias NB, AM, dan KI alias AS. Kini mereka diproses.
Peran para terduga teroris, dijelaskan Aswin, begini:
NG alias BA adalah sentral buruan. Ia anggota JI sudah menjadi buron sejak 2016.
Aswin: “Yang bersangkutan menyimpan senpi, kemudian dalam kegiatannya NG alias BA ini membuat bunker, sebagai tempat persembunyian sekaligus pembuatan senjata rakitan.”
Lainnya, PS alias JA anggota JI kerap melakukan kegiatan terorisme bersama BA. Sementara tersangka ZK berperan menyimpan dan menyembunyikan senjata serbu M16, Thompson, revolver, yang sudah lama dicari kepolisian.
Lainnya, H alias NB merupakan DPO dalam konflik Poso yang kemudian bergabung dengan kelompok ini.
Sedangkan, AM dan KI sebagai anggota JI yang mempersiapkan rencana teror dengan menggunakan senjata api.
Mengapa banyak teroris ditangkap di Lampung?
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan kepada pers mengatakan, para teroris menganggap Lampung sebagai lokasi strategis untuk persembunyian. Pergerakan masyarakat antara Pulau Jawa dengan Sumatera pasti lewat Lampung. Sehingga Lampung jadi tempat persinggahan masyarakat.
Kwn Setiawan: "Lampung itu miniatur Indonesia. Semua suku di Indonesia ada di sana. Masyarakatnya individual. Sampai-sampai ada tetangga baru berbulan-bulan tidak kenal karena tidak bertegur sapa.”
Kondisi sosial itu jadi persembunyian aman buat teroris.
Dilanjut: “Juga, mengingat di Lampung ada sisi kelam dianggap kelompok teroris sebagai lokasi pembantaian terhadap umat Islam pada peristiwa Talangsari.”
Yang dimaksud Ken adalah Tragedi Talangsari. Terjadi 7 Februari 1989. Lokasi di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah).
Dikutip dari Perpustakaan Komnas HAM, bertajuk: "Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat" (2014) disebutkan, peristiwa itu dampak penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru.
Aturan ini termanifestasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Sumber: