Inilah Perkara Unik
Tahu-tahu, Senin, 13 Maret 2023 Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Nurhadi, mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. KPK menduga, terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi ada di kediaman Dito.
Sedangkan, Nurhadi sudah divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. Majelis hakim menetapkan, Nurhadi terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak Rp13,787 miliar.
Ketika KPK menggeledah rumah Dito, selain disita berkas-berkas dokumen, juga disita 15 senjata api. Semua senjata ini diserahkan oleh pihak KPK ke Mabes Polri. Lalu Polri meneliti semua senjata api itu.
Hasilnya, sembilan senjata api dinyatakan ilegal. Semua ini bukan senjata rakitan, asli pabrikan. Bukan kaleng-kaleng. Tapi senjata keren-keren.
Ada Pistol Glock kaliber 17 dan kaliber 19 Zev. Ada senapan Noveske Rifleworks. Ada revolver Smith & Wesson (S&W) pistol yang pelurunya dimasukkan ke tabung berputar. Pistol ini dibikin di Springfield, Massachusetts, Amerika Serikat.
Bahkan ada senapan serbu AK 101 peluru berkaliber 5.56 x 45 mm. Ini senjata untuk perang konvensional, perang gerilya di hutan, juga perang kota.
Maka, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diancam hukuman mati.
Bunyi Pasal 1 Ayat 1, begini:
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.”
Terus, bagaimana hasil penyelidikan KPK? Masih dalam proses. Tapi, perkara yang semula sepele ini ternyata berliku-liku dan ke mana-mana.
Benarkah Dito anaknya pemilik Taman Mini Indonesia Indah? Bukankah kepemilikan saham Taman Mini sudah beralih ke negara>
Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana kepada pers mengatakan, . sejak 1 April 2021 pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah telah berpindah tangan dari Yayasan Harapan Kita ke pemerintah Indonesia.
Jadi, tidak ada kepemilikan pihak swasta di situ. Tapi ternyata Brigjen Sampurno pernah ditunjuk Presiden Soeharto jadi General Manager Taman Mini Indonesia Indah selama 18 tahun. Dan, Sampurno sudah meninggal pada 1999 atau 24 tahun silam.
Mungkinkah berliku-liku perkara ini masih terkait sejarah lama itu? Padahal sudah sangat lama. Masihkah berpengaruh sampai sekarang?
Sumber: