Satpol PP Berikan Syarat Khusus Untuk Dua Penginapan Di Tlogomas

Satpol PP Berikan Syarat Khusus Untuk Dua Penginapan Di Tlogomas

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kabid KKU Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, dua bangunan di Tlogomas yang sempat disegel hanya punya izin sebagai rumah kos, jadi tidak ada alasan untuk digunakan selain itu.

Satpol PP juga memberikan beberapa persyaratan agar dua bangunan itu bisa beroperasi kembali. Salah satunya masalah parkir agar kendaraan tidak sampai meluber ke jalan.

Kata Rahmat, pengelola juga siap diberi sanksi kalau melanggar aturan. (AN)

sumber : https://www.malangtimes.com/baca/291802/20230627/065400/pemilik-indekos-bekas-hotel-di-tlogomas-harus-penuhi-sederet-persyaratan-untuk-beroperasi

Sumber: