Puluhan Santriwati Tergusur Imbas Eksekusi Asrama Putri
Senin (26/6) PN Kelas 1A Malang mengeksekusi sebuah rumah tempat belajar Al-quran di Jalan Sunan Kalijaga, karena terjerat hutang yang nilainya semakin banyak.
Panitera PN Malang Rudy Hartono menyampaikan, permohonan sudah diajukan sejak tahun 2022. Rudy juga mengklaim semua prosedur dilakukan sesuai SOP.
Kata Rudy, seharusnya eksekusi dilakukan sejak 17 Juni 2023 tapi baru terlaksana. (AN)
SUMBER : CITY GUIDE FM
Sumber: