Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Tidak Larang Organisasi Profesi

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Tidak Larang Organisasi Profesi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kementerian Kesehatan mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, tidak melarang keberadaan organisasi profesi kesehatan.

Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti mengatakan, pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.

Sementara itu, Pembentukan RUU Kesehatan katanya, bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, RUU Kesehatan juga mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi yang lebih jelas. (WL)

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230629205545-20-967927/kemenkes-klaim-ruu-kesehatan-tak-larang-organisasi-profesi

Sumber: