Pekerja Rokok Dan Tembakau Kawal Pembahasan RUU Kesehatan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Pekerja rokok dan tembakau melalui federasi dan serikat pekerja, mengawal sejumlah pasal krusial Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, yang dalam waktu dekat akan dibahas di sidang paripurna DPR RI.
Lebih lanjut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) - Sudarto meminta DPR RI, untuk memenuhi aspirasi tenaga kerja terhadap pasal tembakau yang telah disuarakan oleh para pekerja.
Menurut Sudarto, pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha dan industri padat karya yang telah menjadi lapangan pekerjaan serta penghidupan para anggotanya. (YO)
Sumber: