DISDIKBUD Malang Revisi Kebijakan Tambahan Rombel SMP

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, merevisi kebijakan sebelumnya, terkait penambahan rombel (rombongan belajar), di tiga SMP negeri baru. Masing-masing itu, SMPN 28, SMPN 29, dan SMPN 30.
Setelah dikaji ulang, penambahan rombel hanya diperlukan, untuk dua SMPN baru saja, yakni SMPN 29 dan SMPN 30. Sedangkan SMPN 28, dinilai masih cukup sehingga tidak membutuhkan rombel baru.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana menjelaskan, ruang kelas di SMPN 28 masih cukup untuk menampung siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. (WL)
Sumber: