Brigjen Endar Dibebastugaskan Sementara Imbas Pendidikan Di Lemhanas
Brigjen Pol Endar Priantoro belum bisa langsung bekerja, sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diminta untuk menyelesaikan pendidikan, di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI terlebih dahulu.
Per tanggal 11 April 2023, tepatnya setelah diberhentikan dengan hormat, dan dikembalikan ke Polri oleh pimpinan KPK - Firli Bahuri Cs, KPK mengumumkan Endar akan mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA), Tahun Ajaran 2023 di Lemhannas RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK - Ali Fikri menyatakan, Endar akan menjalani pendidikan sampai Oktober 2023. (WL)
Sumber: