Pemerintah Palestina Desak Amerika Serikat, Batalkan Pembangunan Kedubes Di Yerusalem
Desakan ini diberikan, karena kedutaan itu bakal dibangun di atas properti pribadi warga Palestina. pembangunan kedubes AS ini dinilai melanggar hukum internasional, karena bakal dibangun di atas properti pribadi, yang beberapa diantaranya pemegang kewarganegaraan AS.
Melansir Republika, Kepresidenan Palestina menyatakan, kalau AS tidak membatalkan rencananya ini bakal melegitimasi UU rasis Israel, seperti UU properti.
Sebelumnya, mantan presiden AS Donald Trump mengumumkan AS mengakui Yerusalem, sebagai ibu kota Israel, di tahun 2017. (AN)
Sumber: