Pengesahan Undang Undang Kesehatan Dinilai Mengancam Nasib Nakes Honorer

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang, dinilai akan mengancam nasib tenaga kesehatan honorer, karena kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran dalam jumlah tertentu, atau mandatory spending, untuk belanja di bidang kesehatan dihapus dalam UU Kesehatan.
Menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) - Harif Fadhillah, ada sekitar 80 ribu tenaga kesehatan berstatus honorer, dan sukarelawan di daerah.
Dia mengatakan, adanya kewajiban alokasi anggaran 5 persen dari APBN saja, banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif layak. (WL)
Sumber: