Meskipun Tilang Manual Kembali Dilakukan, Tilang Elektronik Tetap Dilakukan

Meskipun Tilang Manual Kembali Dilakukan, Tilang Elektronik Tetap Dilakukan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Hari ini (12/7), dalam Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota – AKP Syaikhu menjelaskan, saat ini memang tilang manual kembali dilakukan, tapi bukan berarti tilang elektronik tidak dilakukan kembali. Mengingat khususnya di jalan jalan ramai, itu menjadi tantangan ketika dilakukan tilang manual, jadi memungkinkannya dilakukan tilang elektronik.

Syaikhu juga menjelaskan, tilang secara mobil sejauh ini juga masih dilakukan dengan memanfaatkan mobil INCAR. Tapi mobil INCAR punya kelemahan yaitu, tidak bisa mendeteksi beberapa kesalahan dalam berkendara, salah satunya tidak bisa mendeteksi knalpot brong.

Syaikhu menambahkan, ketika tindakan penilangan dilakukan, tim lantas tidak menerima titipan berupa apapun. Jadi pelanggar bisa ke bagian penilangan untuk minta briva, nanti bayar tilang bisa dilakukan, atau bisa dengan langsung hadir ke kejaksaan. (WULAN INDRIYANI)

SUMBER : RADIO CITY GUIDE

Sumber: