Nakes Bakal Gugat Undang Undang Kesehatan Yang Baru Disahkan Ke MK

Nakes Bakal Gugat Undang Undang Kesehatan Yang Baru Disahkan Ke MK

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) - Harif Fadhillah mengatakan, bakal melakukan judicial review, alias menggugat UU tentang Kesehatan, yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Harif mengatakan, langkah uji materi itu, lebih realistis ketimbang melakukan aksi mogok nasional, dalam menolak UU Kesehatan itu.

Di sisi lain, Harif mengatakan, aksi mogok nasional itu, tidak bisa dilakukan hanya di internal PPNI, karena harus dilakukan bersama keempat organisasi profesi kesehatan lainnya. (WL)

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230711195551-20-972260/nakes-bakal-gugat-uu-kesehatan-yang-baru-disahkan-ke-mk

Sumber: