Nakes Bakal Gugat Undang Undang Kesehatan Yang Baru Disahkan Ke MK

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) - Harif Fadhillah mengatakan, bakal melakukan judicial review, alias menggugat UU tentang Kesehatan, yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Harif mengatakan, langkah uji materi itu, lebih realistis ketimbang melakukan aksi mogok nasional, dalam menolak UU Kesehatan itu.
Di sisi lain, Harif mengatakan, aksi mogok nasional itu, tidak bisa dilakukan hanya di internal PPNI, karena harus dilakukan bersama keempat organisasi profesi kesehatan lainnya. (WL)
Sumber: