KPK Cegah Bupati Muna Keluar Negeri Setelah Ditetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah Bupati Muna - La Ode Muhammad Rusman Emba, bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan mulai bulan ini.
Kepala bagian pemberitaan KPK - Ali Fikri mengatakan, KPK juga telah berkirim surat kepada kementerian Hukum dan HAM, untuk meminta agar dilakukan pencegahan, supaya tidak bepergian keluar negeri terhadap dua orang.
Melansir CNN, Ali menambahkan, dua orang itu, kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta untuk nanti Januari 2024. (AL)
Sumber: