KPK Cegah Bupati Muna Keluar Negeri Setelah Ditetapkan Tersangka

KPK Cegah Bupati Muna Keluar Negeri Setelah Ditetapkan Tersangka

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah Bupati Muna - La Ode Muhammad Rusman Emba, bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan mulai bulan ini.

Kepala bagian pemberitaan KPK - Ali Fikri mengatakan, KPK juga telah berkirim surat kepada kementerian Hukum dan HAM, untuk meminta agar dilakukan pencegahan, supaya tidak bepergian keluar negeri terhadap dua orang.


Melansir CNN, Ali menambahkan, dua orang itu, kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta untuk nanti Januari 2024. (AL)

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230712140350-12-972573/kpk-cegah-bupati-muna-keluar-negeri-usai-ditetapkan-tersangka

Sumber: