Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Di Kasus Panji Gumilang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) - Mahfud MD mengaku, menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di kasus pimpinan pondok pesantren al-zaytun panji gumilang.

Bareskrim Polri langsung menyelidiki dugaan TPPU, yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun - Panji Gumilang.


Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening, yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al zaytun. (AL)

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230712130935-12-972513/bareskrim-selidiki-dugaan-pencucian-uang-di-kasus-panji-gumilang

Sumber: