Reklame Tidak Berizin Dominasi Pelanggaran Yang Ditindak Satpol PP Kota Malang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sejak bulan Januari sampai Juni lalu, sejumlah pelanggaran yang ditindak Satpol PP Kota Malang, masuk ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dari rekapitulasi mereka, diketahui pelanggaran terbanyak pemasangan reklame tidak berizin.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang - Karliono menjelaskan, Dalam kurun enam bulan, total ada 106 pelanggaran reklame yang tercatat Satpol PP Kota Malang.
Sidang tipiring di Kota Malang digelar hampir setiap bulan. Hanya pada bulan April saja tidak ditiadakan sidang, karena masuk bulan puasa. (WL)
Sumber: