Buronan Korupsi Dana Desa Di Pinrang Diciduk Rugikan Negara 475 Juta
Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Selatan, menangkap buronan kasus dugaan korupsi dana desa, dan alokasi dana desa (ADD) kabupaten Pinrang, tahun 2019-2020, menyebabkan kerugian negara 475 juta.
Buronan berinisial AM merupakan seorang nelayan, yang bersembunyi di sebuah pabrik pembuatan es, di Kabupaten Pangkep selama 15 bulan.
Kata Kasipenkum Kejati Sulsel - Soertami, buronan kasus korupsi dana desa di Pinrang, ditangkap di kompleks pabrik es di pangkep, tersangka buron selama 15 bulan. (AL)
Sumber: