Pihak Korban Revenge Porn Bakal Lapor Lagi Pakai TPKS
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Pihak keluarga korban revenge porn di Pandeglang – Banten mengaku, akan melaporkan kembali pelaku ke polisi, terkait kasus kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan.
Hal ini disampaikan pihak keluarga, setelah majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, terhadap terdakwa revenge porn - Alwi Husen Maolana kemarin (13/7).
Kakak dari korban- Iman Zanatul mengatakan, pelaporan kembali ke polisi setelah vonis PN Pandeglang itu, akan disusun bersama pihak kuasa hukum hingga adiknya. (WL)
Sumber: