Kebijakan Biaya QRIS 0,3 Persen Untuk Pelaku UKM Dinilai Terlalu Terburu-Buru

Kebijakan Biaya QRIS 0,3 Persen Untuk Pelaku UKM Dinilai Terlalu Terburu-Buru

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Jumat (14/7) Ketua Program Studi S3 Ilmu Ekonomi - Dr. Boge Triatmanto pada City Guide FM menyampaikan, kebijakan biaya 0,3 persen untuk transaksi QRIS khususnya untuk UKM, sangat terburu-buru, karena saat ini perekonomian baru saja mulai bangkit, setelah terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Boge, saat ini perekonomian sedang bangkit dan penyumbang terbesar pada perekonomian masih UKM, sehingga kebijakan beban biaya 0,3 persen QRIS pada pedagang, tentu akan sangat berpengaruh pada pedagang UKM.

Kata Boge, seharusnya sebelum kebijakan ini diterapkan untuk pedagang, harus ada evaluasi mendalam, agar tidak merugikan pedagang. Selain itu, kebijakan ini juga bakal berdampak pada penggunaan cashless sebagai alternatif pembayaran, dimana konsumen bakal beralih ke transaksi tunai. (AN)

SUMBER : CITY GUIDE FM

Sumber: