Kejagung Terima SPDP Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) - Ketut Sumedana menyebut, Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, telah menerima surat pemberitahuan, dimulainya penyidikan (SPDP), dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.
Ketut menjelaskan, SPDP itu, terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama, yang dianut di Indonesia atau menyiarkan berita bohong, yang menimbulkan keonaran.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri - Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik saat ini mengumpulkan keterangan dari saksi ahli. (WL)
Sumber: