KPK Amankan Transaksi Jual Beli Lahan Terkait Kasus PTPN XI

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
sumber : wikipedia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen transaksi jual-beli lahan dan alat elektronik, dari upaya penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI - Surabaya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK - Ali Fikri mengatakan, Jumat lalu (14/7) tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur. Upaya penggeledahan ini ditujukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU), untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, dan alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: