KPK Amankan Transaksi Jual Beli Lahan Terkait Kasus PTPN XI

KPK Amankan Transaksi Jual Beli Lahan Terkait Kasus PTPN XI

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

sumber : wikipedia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen transaksi jual-beli lahan dan alat elektronik, dari upaya penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI - Surabaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK - Ali Fikri mengatakan, Jumat lalu (14/7) tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur. Upaya penggeledahan ini ditujukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU), untuk perkebunan tebu di PTPN XI.


Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, dan alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara. (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: