Menkes Pastikan Batasan Dokter Asing Buka Praktik Di Indonesi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
sumber : kompas.com
Kemarin (17/7), Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menanggapi isu gaduh UU Kesehatan, yang diisukan akan membuka peluang liberalisasi pelayanan kesehatan nasional kepada pasar bebas. Namun Budi menegaskan, dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diatur dan dibatasi.
Menurut Budi, dokter asing itu baru masuk setelah Indonesia membuat batasan, dan mengatur agar mereka tidak bisa membuat praktik secara ilegal.
Lebih lanjut, Budi juga menambahkan, dokter asing tersebut bisa masuk Indonesia namun akan dibatasi dalam waktu 2 tahun. Dan hanya bisa diperpanjang 1 kali dengan maksimal menetap 4 tahun di Indonesia. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: