Menkes Pastikan Batasan Dokter Asing Buka Praktik Di Indonesi

Menkes Pastikan Batasan Dokter Asing Buka Praktik Di Indonesi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

sumber : kompas.com

Kemarin (17/7), Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menanggapi isu gaduh UU Kesehatan, yang diisukan akan membuka peluang liberalisasi pelayanan kesehatan nasional kepada pasar bebas. Namun Budi menegaskan, dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diatur dan dibatasi.

Menurut Budi, dokter asing itu baru masuk setelah Indonesia membuat batasan, dan mengatur agar mereka tidak bisa membuat praktik secara ilegal.


Lebih lanjut, Budi juga menambahkan, dokter asing tersebut bisa masuk Indonesia namun akan dibatasi dalam waktu 2 tahun. Dan hanya bisa diperpanjang 1 kali dengan maksimal menetap 4 tahun di Indonesia. (YO-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: