Kejagung Periksa Kabiro Hukum Dan PNS Kemendag Dalam Kasus Ekspor CPO

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
sumber : ajnn.net
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumeda menyebut, selain kepala biro hukum yang menjadi saksi, penyidik juga memeriksa PNS di kementerian tersebut.
Perbuatan para terpidana juga menyebabkan terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat. Maka negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai 6,19 triliun. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: