Dishub Kota Malang Gencarkan Operasi Tepak

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Sumber : Malang.viva.co.id
Senin (17/7) Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, pihaknya menggagas sanksi denda pelanggaran parkir, 500 ribu per hari, untuk membuka segel di kendaraan pelanggar parkir. aturan ini juga jadi warning pada masyarakat dan jukir, agar tidak parkir di area dengan rambu larangan parkir.
Kata Widjaja, Perda tentang Parkir dengan saksi tipiring masih proses, dan rencananya bakal diserahkan ke DPRD, pada September 2023.
Sementara, soal penyegelan dan sanksi denda, bakal dilihat siapa pelanggarnya. Kalau jukir yang mengarahkan sampai ada pelanggaran parkir, maka jukir yang dikenai pertanggungjawaban. (AN-BG/MALANGPOST)
Sumber: