Truk Oleng Sebabkan Kecelakaan Beruntun

Truk Oleng Sebabkan Kecelakaan Beruntun

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Akibat kurang hati-hati, truk pick up L 300, bernopol AG 8101 EE, yang dikemudikan Fredy Suhut, jadi  oleng. Truk itu melaju dari arah Kediri menuju Kota Batu dengan kecepatan tinggi.

Karena saat mengemudi kecepatan terlalu tinggi, truk menjadi hilang kendali. Sehingga menyebabkan kendaraan tersebut masuk ke lajur lawan  arah.

Kanit Laka Lantas Polres Batu, Aiptu Trimo menjelaskan, kendaraan tersebut oleng ke kanan, hingga masuk ke lajur kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan. Naasnya, saat bersamaan melintas mobil Honda HRV, bernopol AG 1300 AZ dari arah Kota Batu, yang dikemudikan oleh Rahma Noviarini.

‘’Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan pun tak dapat terelakan. Sehingga kedua kendaraan itu saling adu moncong,’’ jelasnya kepada ameg.id, Senin (3/5).

Kecelakaan itu tepatnya terjadi di Jalan Raya Abdulmanan Wijaya, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Tak hanya dua kendaraan itu saja yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kendaraan yang ada dibelakangnya, juga terlibat dalam insiden tersebut.

"Setelah itu terjadi benturan beruntun kendaraan yang ada di belakangnya. Yakni bagian belakang truk box bernopol X, tertabrak bagian depan kendaraan pick up Isuzu No Pol AG 9968 EA dikemudikan oleh Witanto. Sehingga mengakibatkan kerusakan pada masing masing kendaraan,’’ jelasnya.

Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun tersebut. Insiden itu mengakibatkan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Abdulmanan Wijaya mengalami kemacetan. Keempat kendaraan itu mengalami kerusakan ringsek di beberapa bagian. Kerugian material diperkirakan Rp 20 juta.

Dari kejadian itu, Polres Batu menetapkan pengemudi Mitsubishi pick up L300 bernopol AG 8101 EE, Fredy Suhut sebagai tersangka. Fredy disangkakan dengan pasal 310 ayat (1) UU nomor  22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pengemudi Mitsubishi L300 kami tetapkan tersangka karena kelalainnya berkendara," tandasnya. (avi)

Sumber: