Seribu WNI Pindah Kewarganegaraan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
sumber : tribunnewswiki.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, pemerintah tidak boleh melarang kalau ada warga Indonesia (WNI) yang ingin pindah kewarganegaraan.
Hal itu disampaikan Silmy, merespon tentang adanya seribu WNI yang berpindah status menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.
Menurut Silmy, berpindah status warga negara itu sebagai hak individu masyarakat di tiap negara. Hanya saja fenomena seperti itu perlu jadi PR bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: