Seribu WNI Pindah Kewarganegaraan

Seribu WNI Pindah Kewarganegaraan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

sumber : tribunnewswiki.com

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, pemerintah tidak boleh melarang kalau ada warga Indonesia (WNI) yang ingin pindah kewarganegaraan.

Hal itu disampaikan Silmy, merespon tentang adanya seribu WNI yang berpindah status menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.


Menurut Silmy, berpindah status warga negara itu sebagai hak individu masyarakat di tiap negara. Hanya saja fenomena seperti itu perlu jadi PR bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: