Dishub Kota Malang Akan Sanksi Jukir Nakal

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya menyampaikan untuk mencapai target retribusi parkir 12,1 milyar di tahun 2023, Dishub akan mengetatkan setoran retribusi parkir dari para jukir.
Kata Mustaqim nantinya kalau ada jukir yang tidak menyetorkan hasil pemungutan retribusi selama 2 hari berturut-turut, maka jukir itu akan dikenai sanksi.
Selain itu Mustaqim juga mengatakan bahwa Dishub juga akan menguatkan regulasi dan aturan, termasuk membuat Ranperda Penyelenggaraan Parkir yang bakal dikirim ke DPRD pada September 2023. (AN-NY/JAWAPOS)
Sumber: